Sabtu, 10 Maret 2012

ULUMUL HADITS: PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN DAN CABANG - CABANGNYA

ULUMUL HADITS: PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN DAN CABANG - CABANGNYA

RINGKASAN

  1. PENGERTIAN ULUMUL HADITS
Ilmu hadits, secara kebahasaan berati ilmu - ilmu tentang hadits.
Secara etimologis, seperti yang diungapkan oleh As - Suyuthi, ilmu hadits adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan cara - cara persambungan hadits sampai kepada rasul SAW. Dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke dhabitan dan ke adil annya dan dari bersambung dan terputusnya sanad, dsb.
  1. PENGERTIAN HADITS RIWAYAH
Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadits riwayah, secara bahasa, berarti ilmu hadis yang berupa periwayatan.Para ulama berbeda - beda dalam mendefisinikan ilmu hadits riwayah, namun yang paling terkenal diantara definisi - definisi tersebut adalah definisi Ibnu Al Akhfani, yaitu:
Ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan - ucapan dan perbuatan nabi SAW., periwayatannya, dan penelitian lafazh - lafazhnya. Ilmu hadits riwayah bertujuan memelihara hadis Nabi SAW. dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya.
  1. PENGERTIAN HADITS DIRAYAH
Istilah ilmu hadis dirayah, menurut As Suyuthi, muncul setelah masa Al Khatib Al Baghdadi, yaitu pada masa Al Akhfani. Ilmu ini dikenal juga dengan sebutan ilmu uhul al hadits, ulum al hadits, musthalah al hadits, dan qawa'id al tahdits.Definisi yang paling baik, seperti yang diungkapkan oleh Izzudin bin Jama'ah,yaitu:
Ilmu yang membahas pedoman - pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan.
  1. CABANG - CABANG ILMU HADITS
Secara ringkas, cabang - cabang ilmu hadis  adalah sebagai berikut.
Ø  Ilmu Rijal Al - Hadits
Adalah ilmu yang membahas hal ikhwal dan sejarah para rawi dari kalangan sahabat, tabiin, , dan atba' al tabiin.
Ø  Ilmu Al - Jarh Wa At – Ta’dil
Secara bahasa, kata al-jarh artinya cacat atau luka dan kata al-ta'dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata ilmu al-jarh wa at-ta'dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.
Ø  Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud dengan ilmu fannil mubhamat adalah, ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam matan atau dalam sanad
Ø  Ilmu 'llal Al-Hadits
Kata 'al'illah', secara bahasa artinya 'al-marad (penyakit atau sakit)', adapun yang dimaksud dengan ilmu ilal al-hadist, menurut ulama muhadditsin adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadis, misalnya mengatakan muttasil terhadap hadis yang munqathi, menyebut marfu' terhadap hadis yang mauquf,nemasukkan hadis ke dalam hadis lain, dan hal-hal lain seperti itu.
Ø  Ilmu Gharib Al-Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum.
Ø  Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh
Menurut ulama hadis, adalah ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling bertentangan yang tidak mungkin bisa dikompromikan,dengan cara menentukan sebagainya sebagai 'nasikh' dan sebagaian lainnya sebagai mansukh  dan yang terbukti datang kemudian sebagai nasikh.
Ø  Ilmu Talfiq Al-hadits
Adalah ilmu yang membahas cara mengumpulkan hadis-hadis yang berlawanan lahirnya.

Ø  Ilmu Tashif Wa At-Tahrif
Ilmu tashif wa at-tahrif adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi,tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.
Ø  Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi SAW. menuturkan itu.
Ø  Ilmu Musthalhah Ahli Hadits
Adalah ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli hadis.
  1. SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS
  • Periode Risalah
Periode ini dimulai sejak kerasulan muhammad saw sampai wafatnya nabi SAW (11H/632 M). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan nabi muhammad Saw. Sumber hukum pada saat itu adalah al-qur'an dan sunnah nabi.
  • Periode Khulafaur Rasyidin
Dimulai sejak wafatnya nabi Muhammad Saw sampai Mu'awwiyah bin Abu Sofyan memegang tampuk pemerintahan islam pada tahun 41H/661M. Sumber hukum pada masa ini disamping al-qur'an dan sunnah nabi juga ditandau dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.
  • Periode Awal Pertumbuhan Fiqh
Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai pada awal abad ke-2 H. periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu ilmu disiplin islam.
  • Periode Keemasan
Dimulai pada awal ke 2 sampai pertengahan abad ke 4 H. Ciri khas yang menonjol dari periode ini semangat ijtihad sangat menonjol dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang.
  • Periode Tahrir, Takhrij, dan Tarjih dalam Mazhab Fiqih
Dimulai dari pertengahan abad ke 4 sampai pertengahan abad ke 7 H. yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan oleh ulama masing – masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka.

  • Periode Kemunduran Fiqh
Dimulai pada pertengahan abad ke 7 H. Perkembangan fiqh pada masa ini merupakan lanjutan dari periode fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya.